Binjai – Kabar membanggakan datang dari keluarga besar Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Sebanyak 11 alumni resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai.
Mereka adalah:
-
Dody Sanjaya, S.H., M.H., C.P.M., C.P.H.M.
-
Budi Setiawan, S.H., C.P.M.
-
Wilson Wirawan, S.E., S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb.
-
Sukur Tandiono, S.E., S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb.
-
Bahrail Silaen, S.H., C.P.M.
-
Sovia Siregar, S.H., C.P.L., C.P., C.L.E., C.P.M.
-
Dedi Susanto, S.H., M.H., M.H., C.P.M.
-
Drs. Darn Tarigan, S.H., M.H., C.P.M.
-
Maulana Bil Qisthi Harahap, S.H., M.H., C.P.M.
-
Robet Andres Marihot Silitonga, S.H., C.P.M.
-
Gunar Seniman Nainggolan, S.Pd., M.Pd., C.P.M.
Penetapan ini menjadi bukti nyata kontribusi IPPI dan DSI dalam mencetak mediator profesional yang siap mengemban tanggung jawab dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur mediasi di pengadilan.
Dengan bertambahnya jajaran mediator non hakim di Pengadilan Negeri Binjai, diharapkan dapat memperkuat peran mediasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Seluruh alumni yang telah dipercaya memikul amanah ini diharapkan senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta mengedepankan etika dalam setiap proses mediasi, sehingga mampu menjadi teladan sekaligus inspirasi bagi masyarakat luas.